Perubahan Qanun tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Diperlukan

Program Aceh Carong adalah bagian dari 15 program unggulan Aceh Hebat dalam periode Pemerintahan Aceh 2017-2022. Pentingnya sektor pendidikan di Aceh adalah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan UU No 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh.
Namun mutu pendidikan Aceh dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia masih di papan bawah. Rendahnya mutu dan daya saing pendidikan Aceh yang diekspos di media massa adalah keprihatian kita bersama. Semua pihak pada berbagai lapisan mempunyai peran untuk mendorongnya ke arah lebih baik. MPA, yang di daerah lain dikenal sebagai Dewan Pendidikan, mempunyai peran dan fungsi yang diatur dalam regulasi.
Oleh karena itu, penyesuaian peran dan fungsinya sangat bergantung pada regulasi tentang susunan organisasi dan tata kerja yang mengaturnya. Sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi NAD, MPA yang sebelumnya disebut MPD (Majelis Pendidikan Daerah), adalah badan normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan strategi di bidang pendidikan. Selanjutnya sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, MPA juga berperan ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, revisi qanun tentang MPA mendesak diperlukan.
Sesuai permintaan Gubernur Aceh pada 24 Oktober 2019 tentang tentang Penyampaian Judul Rancangan Qanun Aceh Prolega masa Keanggotaan DPRA 2019-2024, pada tanggal 28 Juli 2020 MPA telah mengajukan usulan Rancangan Qanun Perubahan Atas Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pengajuan usulan perubahan qanun tentang MPD ini didasarkan pada pemikiran bahwa Qanun sebelumnya, yaitu Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tidak sesuai lagi karena qanun tersebut disusun sebelum diundangkannya UUPA. Padahal setelah UUPA lahir, banyak sekali perubahan regulasi terkait pendidikan Aceh yang harus dicermati dan dituangkan dalam peraturan-peraturan yang relevan.
Peran dan fungsi MPA semestinya harus disesuaikan dengan, antara lain Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendidikan Dayah, dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Termasuk juga perlunya penyesuaian dengan regulasi-regulasi nasional tentang pendidikan yang lahir setelah 2006 hingga saat ini. Maka walaupun agak terlambat, sekarang waktunya penyesuaian tersebut perlu dilakukan. Hal-hal yang perlu disesuaikan secara umum meliputi Susunan, Kedudukan dan Kewenangan, Tugas dan Fungsi, serta alat Kelengkapan MPA.[]