Berita

Penyelenggaraan MUBES MPA Berdasarkan Qanun No 7 Tahun 2022 dan Pergub No 31 Tahun 2023

Banda Aceh: Majelis Pendidikan Aceh (MPA) sangat menyesalkan sejumlah statemen diluar ketentuan Qanun dan Pergub terkait penyelenggaran Musyawarah Besar (MUBES) Majelis Pendidikan Aceh (MPA) yang telah berlangsung pada tanggal 24-24 April 2024 di Hermes Palace.

Padahal penyelenggaraan MUBES MPA berlangsung sangat demokratis dan terbuka berdasarkan Qanun Pendidikan Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh.

“Pemilihan Anggota MPA Periode 2024-2029 sangat terbuka, partisipatif, dan demokratis karena pengurusnya dipilih oleh peserta MUBES dari berbagai unsur sesuai dengan Pasal 12 Pergub Nomor 31 Tahun 2023. Berbeda dengan periode-periode sebelumnya dimana peserta MUBES hanya memilih ketua saja, lalu ketua terpilih membentuk tim formatur untuk memilih anggota pengurus lainnya. Sebaliknya pemilihan sekarang berlangsung mulai tahapan penjaringan bakal calon keanggotaan yang diumumkan melalui media dan website MPA, seleksi administrasi, wawancara untuk menggali kesesuaann pengalaman, kompetensi dengan fungsi dan tupoksi MPA, hingga tersaring nama-nama untuk dibawa kepada penyelenggaraan MUBES guna dipilihnya sejumlah 21 orang sesuai persentasi/proporsi ke lima unsur yang diamanah dalam Qanun dan Pergub”. Kata Ketua MPA, Prof Abdi A Wahab, kepada media ini, Sabtu (26/5) di Banda Aceh.

Prof Abdi mengingatkan bahwa sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh, pada pasal  8 disebutkan bahwa MPA bertugas memberi pertimbangan dan/atau rekomendasi dalam merumuskan kebijakan pendidikan, memberi masukan dalam penyusunan RPJP, RPJM, rencana pembangunan pendidikan Aceh dan rencana strategis pendidikan Aceh.

“MPA itu kalau dirujuk berdasarkan qanun bukan lembaga eksekusi program, melainkan lembaga pemberi saran dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintahan Aceh. Melalui kewenangannya berbasis pada kajian. Jadi kalau ada anggapan MPA itu sebagai lembaga eksekusi program, itu kurang tepat karena sudah ada Dinas Pendidikan Aceh” Kata Prof Abdi A Wahab, yang juga Rektor Universitas Syiah Kuala periode 2002-2006.

Lebih lanjut, Prof Abdi menyebutkan bahwa sebagai ketua MPA, ia diberi kewenangan oleh Pergub, sesuai pasal 9 yang menyebutkan bahwa MUBES dilaksanakan oleh MPA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode keanggotaan MPA yang sedang menjabat. Makanya sebelum MUBES dilaksanakan. Ketua MPA menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1/603, tanggal 10 November 2023 membentuk  Panitia Pra-Mubes dengan tugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon MPA periode 2024-2029.

“Penyaringan terbuka bakal calon pengurus MPA, diawali dengan pengumuman di kepada publik melalui media massa. Hasil penjaringan tahap 1 terdaftar sejumlah 84 orang yang terdiri dari unsur (1) penyelenggara pendidikan sebanyak 8 orang, (2) unsur perguruan tinggi/akademisi sebanyak 38 orang, (3) unsur pakar pendidikan sebanyak 5 orang (4) unsur praktisi pendidikan sebanyak 18 orang dan (5) unsur tokoh masyarakat terdaftar sebanyak 15 orang”. Urai Prof Abdi A Wahab.

Setelah tahapan penyaringan terhadap 73 orang peserta yang memenuhi syarat, maka dilakukan uji kompetensi melalui wawancara yang dilakukan oleh tim professor tersaring bakal calon anggota MPA periode 2024-2029 sejumlah 45 orang.

Sejumlah 45 orang yang terpilih melalui tahapan penyaringan, maka nama-nama mereka dibawa kedalam MUBES, untuk dipilih oleh peserta MUBES yang berasal dari berbagai unsur sejumlah 21 orang. Setelah 21 orang yang terpilih, nama-nama mereka dikirim ke Gubernur Aceh, lalu Gubernur Aceh mengirim 21 orang yang terpilih berdasarkan MUBES kepada Ketua DPRA melalui Komisi terkait untuk memilih 5 orang sebagai calon pimpinan MPA, lalu Gubernur menetapkan 3 orang pimpinan MPA periode 2024-2029 sebagai ketua, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2.

”Jadi kalau dilihat dari proses dan tahapan pemilihan anggota MPA periode 2024-2029 benar-benar diseleksi secara ketat dan berjenjang, semata-mata untuk kepentingan pendidikan Aceh yang sesuai dengan perintah qanun dan pergub” Prof Abdi.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pasal 10 Pergub, peserta musyawarah MUBES terdiri dari anggota MPA periode sedang menjabat dan pemangku kepentingan pendidikan dari unsur sesuai pasal 12 yaitu (1) organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; pakar pendidikan/akademisi dari perguruan tinggi; (2) SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; (3) SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan lainnya yang bersifat keistimewaan dan kekhususan bidang pendidikan dayah; (4) biro pada Sekretariat Daerah Aceh yang menyelenggarakan fungsi koordinasi pendidikan; (5) lembaga penyelenggara pendidikan non pemerintah; komite sekolah/madrasah; (6) ulama peduli pendidikan; (7) kelompok perempuan peduli pendidikan; pengusaha peduli pendidikan; (8) budayawan peduli pendidikan; dan (9) tokoh masyarakat peduli pendidikan.

“Semua peserta Mubes (voter) memiliki hak memilih lima orang dari lima unsur sesui dengan ketentuan qanun dan pergub” Tutup Prof Abdi A Wahab.[]

Admin

Majelis Pendidikan Aceh (MPA) badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi mengenai pendidikan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button