Majelis Pendidikan Aceh Minta Sekolah Patuh Panduan Cegah Covid-19
BANDA ACEH – Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Prof Abdi A Wahab menyatakan sebaiknya sekolah dan madrasah dapat mengikuti panduan yang diberikan oleh pemerintah melalui Keputusan Bersama empat menteri yang mengatur bagaimana proses pembelajaran dilangsungkan dalam masa pandemi COVID-19.
“Kami memberi perhatian serius pengaruh COVID-19 terhadap pendidikan Aceh. Kami juga telah menyampaikan pertimbangan kepada Plt Gubernur Aceh, mengenai rencana dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020,” katanya di Banda Aceh, Jumat (3/7/2020) dikutip dari Antara.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela dialog virtual bersama kepala dinas pendidikan kabupaten/Kota, Pengurus MPD Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan MKKS/MKKM Kabupaten/kota, serta sejumlah tokoh pendidikan Aceh tentang belajar daring dalam era normal baru COVID-19, melalui aplikasi Zoom yang terkoneksi dari masing-masing daerah di seluruh Aceh.
Ia menjelaskan walaupun daerah zona hijau boleh melangsungkan pembelajaran tatap muk, perizinannya berlapis mulai dari izin pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag hingga harus ada izin orang tua.
“Sekolah atau madrasah pun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Apalagi jika daerah tergolong dalam zona kuning dan merah, belajar dari rumah adalah solusinya,” katanya.
Menurut dia dalam beberapa pekan terakhir, MPA telah melakukan dialog dengan Asisten 1 Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, juga dengan sejumlah ormas pendidikan seperti PGRI Aceh, IGI Aceh, Kobar GB dan sejumlah organisasi profesi pendidikan lainnya.
“Tujuan dialog ini adalah untuk menjaring informasi dari kabupaten/kota, mendengar para ahli dan pihak pemerintah kabupaten-kota dan akhirnya memberikan rekomendasi lebih lanjut tentang pembelajaran dalam masa COVID-19 yang belum berakhir.
Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memiliki fungsi sebagai badan pemberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam bidang pendidikan.
Ada pun tujuh rekomendasi pertimbangan kepada Plt Gubernur Aceh masing-masing menunda pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2020/2021 secara tatap muka untuk wilayah zona kuning, oranye, dan merah.
Kedua, melibatkan orang tua secara aktif dalam pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka dan dalam pembukaan sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau sebaiknya Pemerintah Aceh mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 sesuai arahan pemerintah melalui Keputusan Bersama 4 menteri, Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Selanjutnya MPA mendukung penuh prinsip Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatakan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa-siswi harus menjadi prioritas utama yang perlu dipertimbangkan dan rendahnya kasus yang terkonfirmasi positif di Provinsi Aceh belum terbukti secara epidemiologi di mana ada kemungkinan itu terjadi karena belum dilakukan pengujian massal.
Kemudian mempersiapkan perangkat sarana dan prasarana pembelajaran daring dan luring yang disyaratkan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar pada era COVID-19.
Terakhir adalah segera melakukan evaluasi dan monitoring pembelajaran tatap muka pada zona hijau.
Dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan pembicara masing-masing Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh, dr Safrizal, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Sunawardi.
Safrizal mengatakan pandemi COVID-19 masih memperlihatkan kecenderungan naik, khususnya di Aceh.
“Jadi, diperlukan sikap kehatian-hatian. Di tempat lain banyak juga anak-anak yang terjangkit Covid-19. Jika tahun ajaran baru 2020-2021 dimulai tanggal 13 Juli ini, untuk daerah yang termasuk zona hijau pun sekolah atau madrasah tidak mesti langsung menerapkan belajar tatap muka,” katanya.[sumber: rilis mpa]